Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Rizieq Shihab Bebas, Jadi Tahanan Kota dan Peran Istri dalam Pembebasan Bersyarat...

Kompas.com - 21/07/2022, 10:41 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi telah bebas bersyarat mulai Rabu (20/7/2022).

Mulai hari itu, Rizieq resmi menjadi tahanan kota. Ia akan menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya, Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023.

Baca juga: Kebebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Jaminan Sang Istri, dan Pelajaran yang Dapat Dipetik

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Dengan status tahanan kota tersebut, Rizieq tidak bisa pergi ke luar kota.

"Setiap bulan saya harus membuat laporan. Saya tidak boleh keluar kota, atau keluar pulau, atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ungkap Rizieq, Rabu.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Kendati demikian, ia masih bisa bersilaturahim dengan tamu-tamu dan mengajar.

"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Namun, itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita," ucap dia.

Penjamin kebebasan bersyarat

Rizieq mengatakan, ia bisa pulang dengan status tahanan kota karena ada orang yang menjamin.

Pembebasan bersyaratnya, tegas Rizieq, bukan dilakukan oleh pejabat maupun orang berkuasa lainnya di negeri ini. Penjamin itu adalah istrinya sendiri.

"Saya garis bawahi bahwa pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, tapi ini pemberian satu proses hukum," kata Rizieq.

"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, aamiin," kata dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini

Rizieq mengatakan, istrinya beserta ketujuh anaknya senantiasa memberikan dukungan selama ia menjalani proses hukum.

"Beliau dengan segenap tujuh putri saya, selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan. Sampai juga ke penahanan, dan rutin membesuk, rutin terus memberikan semangat, dan pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkap Rizieq.

Pulang ke Petamburan

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq dijemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga dari Rutan Bareskrim Polri.

Setibanya di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq disambut secara sederhana oleh keluarga dan beberapa kerabat.

Aziz menjelaskan, tidak digelarnya acara untuk menyambut kepulangan Rizieq, lantaran pihaknya tidak menginginkan ada kerumunan masyarakat.

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di Petamburan Usai Bebas, Pengacara: Minta Pengertiannya, Biarkan Habib Istirahat Dulu

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasan kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tegas Aziz.

Rizieq mengaku sengaja tidak mengumumkan kepulangannya, sebab ia ingin proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai prosedur.

"(Kepulangan) ini enggak diumumkan karena kami punya prosedur perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik. Maka betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini, belum apa apa kita sudah melakukan pelanggaran," kata dia.

Rizieq mengatakan, jika terdapat pelanggaran prosedur maka ada kemungkinan dirinya kembali ditahan tanpa persidangan.

"Ada prosedur-prosedur yang sangat sensitif kami jalani, salah sedikit saja, pembebasan bersyarat enggak jadi. Sedikit salah, pembebasan bersyarat ini bisa batal," kata Rizieq.

Baca juga: Tak Ada Acara Penyambutan Bebasnya Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Agar Tidak Timbulkan Kerumunan

"Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," tutur dia.

Ia menyebutkan, proses kepulangannya ini sudah dipersiapkan secara matang sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan.

Oleh karena itu, Rizieq meminta pengertian masyarakat bahwa kepulangannya itu tidak diumumkan secara luas.

"Kami hampir seminggu atau dua minggu sekali, selalu rapat rutin, pertemuan rutin, untuk membahas bagaimana proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar," kata dia.

"Karena itu tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati-hati dalam memberi informasi soal pembebasan bersyarat," pungkas Rizieq.

Baca juga: Pulang ke Rumah di Petamburan, Rizieq Shihab Cium Anak Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama

Sementara itu, di kediaman Rizieq terlihat sejumlah masyarakat datang berkunjung dengan berpakaian sopan. Tidak terlihat rombongan pengunjung yang datang berduyun-duyun.

Sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat menunaikan shalat zuhur berjemaah di mushala sekitar kediaman Rizieq. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, sebuah truk makanan datang menawarkan makanan kepada masyarakat.

Dua kasus Rizieq

Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap Covid-19 RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang Jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com