JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja tewas bersimbah darah di Gang Kesederhanaan, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (19/7/2022) sore.
Salah satu warga setempat, Bahri, mengaku sempat melihat korban dikejar oleh sekelompok orang.
"Kalau saya lihat, korbannya lari ke dalam (gang). Ternyata si korban digebukin sampai ke dalam. Tiba-tiba orang pada melihat, si korban sudah meninggal," ungkap Bahri kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Polisi Tangkap 22 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Jakarta Barat
Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky membenarkan bahwa korban berinisial AIS (16) tersebut merupakan korban aksi tawuran.
"Setelah kami interogasi lebih mendalam dari teman korban, menyampaikan bahwa korban terlibat di dalam aksi kekerasan (tawuran) yang menyebabkan meninggalnya korban tersebut," kata Yonky di Mapolsek Tamansari, Kamis (21/7/2022).
Berdasarkan hasil otopsi, Yonky mengungkapkan bahwa korban meninggal lantaran terkena benda tajam pada bagian dada yang memotong organ jantung dan paru, sehingga mengakibatkan pendarahan.
Baca juga: Diduga Korban Tawuran, Seorang Pelajar Tewas Bersimbah Darah di Jalan Gajah Mada
Yonky menjelaskan, AIS menjadi korban dalam aksi tawuran antara dua kelompok pelajar dari sejumlah sekolah. Polisi pun telah menangkap 22 pelaku tawuran.
"Untuk tersangka yang sudah kami amankan jumlah seluruhnya ada 22 orang. Semuanya ini masih di bawah umur," kata Yonky.
Dari 22 remaja tersebut, tiga orang di antaranya diduga menjadi pelaku kekerasan yang menyebabkan AIS tewas.
"Dari 22 tersangka yang kami amankan ini terdapat tiga laporan yang sebagai dasar, pertama, kami kenakan Pasal 170 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 12 tahun penjara," ungkap Yonky.
Baca juga: Pemkot Jakbar Pastikan Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran
Kemudian, dua orang ditangkap lantaran membawa senjata tajam. "Dua orang dikenakan Pasal 358 UU Darurat karena membawa senjata tajam," lanjut dia.
Yonky mengatakan, semua tersangka telah mendapat pendampingan karena masih di bawah umur.
"Sudah didampingi oleh orangtuanya, Bapas, dan penasihat hukum juga sudah kami hadirkan untuk mendampingi para tersangka yang di bawah umur ini," sebut Yonky.
Dalam penangkapan 22 pelajar itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bilah celurit, tujuh unit sepeda motor, dan 22 unit ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.