Sementara itu M Taufik menanggapi santai gugatan tersebut. Ia tak ambil pusing dengan adanya gugatan itu.
"Kan gugat seolah-seolah saya sudah dipecat padahal itu kan usulan. Badan itu fungsinya mengusulkan," kata Taufik pada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Taufik menegaskan, kewenangan untuk memecat kader Partai Gerindra adalah milik Prabowo.
"Suruh baca aturan lagi lah anggaran dasar rumah tangga," ujar dia.
Adapun mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu dipecat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, Selasa (7/6/2022) kemarin.
Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto mengungkapkan, salah satu alasan pemecatan Taufik adalah sikap tidak loyal Taufik kepada partai berlambang kepala garuda itu.
Baca juga: Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim karena Belum Pecat M Taufik
Taufik pernah dipanggil oleh MKP partai saat memberikan pernyataan mendukung Anies sebagai calon presiden. Padahal Gerindra sudah memiliki calonnya sendiri, yaitu Ketua Umum Prabowo Subianto.
Dalam panggilan tersebut, kata Wihadi, Taufik sudah berjanji di bawah sumpah bahwa ia akan loyal terhadap Partai Gerindra. Namun, menurut Wihadi, setelah itu Taufik justru menunjukkan tidak loyal, terutama setelah ia dicopot sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Sikap tidak loyal itu, kata Wihadi, tercermin dari pernyataan Taufik yang mengaku akan hengkang dari Gerindra dan berpindah partai.
"Melihat ketidakloyalan daripada Saudara Taufik dan juga menyalahi apa yang sudah disampaikan pada 21 Februari, dia mengatakan akan tetap dengan Gerindra, tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi.
Di samping sikap tidak loyal, Wihadi menyebut ada sejumlah catatan yang membuat MKP memutuskan memecat Taufik. Ia mengakui, kekalahan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019 lalu menjadi salah satu alasan pemecatan.
Seperti diketahui, pada 2019 lalu Taufik menjabat sebagai ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
"Pada saat pilpres (di) DKI Jakarta, itu kalah, itu menjadi catatan juga," kata Wihadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.