Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pembunuh Perempuan di Kali Cikeas Berencana Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh

Kompas.com - 22/07/2022, 19:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut, tersangka utama kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang ke Kali Cikeas Bekasi diiming-imingi oleh dua rekannya untuk bisa bersetubuh dengan korban.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, tersangka M menawarkan hal tersebut kepada dua rekannya, D dan B, agar bersedia membantunya membunuh korban A.

"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, karena memang salah satu diiming-imingi menyetubuhi korban," ujar Maulana kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Namun, kata Maulana, rencana tersebut batal terlaksana karena korban berteriak minta tolong ketika melihat kedatangan D dan B.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa

Alhasil, M yang telah lebih dahulu bersama korban dan berhubungan badan pun langsung mencekik dan menyumpal mulut A.

"Jadi di dalam kamar itu, M dan korban sempat bersetubuh, lalu terjadi adu mulut karena (pelaku) B dan D datang, dan langsung masuk ke kamar," kata Maulana.

Sementara B dan D membantu M memegang kaki serta tangan korban, sampai akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Para tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya ke bantaran Kali Cikeas Bekasi.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa baju ditemukan di bantaran Kali Cikeas, belakang Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, mayat itu ditemukan tersangkut dalam keadaan tidak memakai baju.

"Mayat perempuan tidak dikenal menggunakan celana panjang berwarna dan tidak menggunakan baju," kata Erna dalam keterangannya, Rabu.

Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk diidentifikasi dan diselidiki lebih lanjut.

Dari situ, penyidik mendapatkan informasi bahwa jasad tersebut ialah seorang perempuan berinisial A, dan merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini 7 Kontroversi Roy Suryo: Ada Gelar Dewa Panci

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menangkap tiga orang berinisal M, D dan B yang diduga pelaku pembunuh terhadap A

Ketiga pelaku membunuh korban di kamar yang berada di salah satu toko bangunan kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sehari sebelum kejadian.

Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com