Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Jadi Tersangka Pemerkosaan, Pelaku Sudah Dipecat

Kompas.com - 26/07/2022, 14:37 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso menegaskan pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang menjadi tersangka pemerkosaan.

Petugas PJLP di lingkup dinas tersebut berinisial JP (23) diduga melakukan pemerkosaan terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Aksi itu ia lakukan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK).

"Intinya, sebenarnya pada saat awal penerimaan kami sudah melakukan tes anti narkoba," kata Djoko dalam Fapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Djoko menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan pengarahan mengenai hal-hal apa saya yang dilarang bagi pekerja di lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang

Di antara aturan tersebut adalah tidak meminum minuman keras di depan umum, melakukan tindak asusia, hingga tidak melakukan pencurian.

"Ini di semua kami hadir, kami menjelaskan, supaya dipatuhi," ujar dia.

JP kini sudah dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena menjadi tersangka pemerkosaan.

Pemecatan itu sesuai dengan Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.

Dalam pasal itudisebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (JP) ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kronologi Mata Elang Rampas Motor Kuli Bangunan di Cengkareng...

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan itu terjadi di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.

"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.

Baca juga: Video Viral Pengendara Mobil Mengaku Dipepet Rombongan Mantan Wapres Ugal-ugalan di Jaksel, Ini Ceritanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com