JAKARTA, KOMPAS.com - Dua organisasi buruh mengajukan banding atas putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI kalah mempertahankan Surat Keputusan Gubernur soal UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta di PTUN Jakarta.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, dua organisasi buruh itu mengajukan banding intervensi.
Dua organisasi itu adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi DKI Jakarta, serta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta 2022, Apindo: Itu Hak Gubernur
Permohonan banding itu disampaikan pada Selasa, 26 Juli 2022. Kedua organisasi itu diwakili oleh Mohammad Fandrian Adhistianto selaku kuasa hukum.
Sedangkan yang menjadi terbanding adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tingkat pertama sebagai tergugat dan DPD Apindo DKI Jakarta di tingkat pertama sebagai penggugat.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Anies.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
Baca juga: Pemprov Ingin UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan, Apindo Ajukan Kontra Memori Banding
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.