Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2022, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berinisial OG, menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dalam gugatan itu, OG menyertakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya.

Kuasa hukum OG, Bernard Paulus, mengatakan bahwa surat keputusan yang ditandatangani Yasonna itu janggal.

"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan OG bersalah. Jadi ini yang mau kami periksa, kami ajukan gugatan ini, apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Bernard saat ditemui usai agenda sidang pertama di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: JNE Kubur Bansos Presiden di Depok, Kemensos: Kami Tidak Kerjasama dengan Ekspedisi Itu...

Dalam surat keputusan Menkumham yang diterima Kompas.com, OG terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui pencucian uang dengan pemerasan.

OG juga disebut melakukan perbuatan intimidasi dan/atau memperdaya, serta memanfaatkan kondisi tertekan dari beberapa pejabat/pegawai dan akhirnya terpaksa mengirimkan sejumlah uang, termasuk menakut-nakuti korban akan dipindahkan ke wilayah tertentu.

Oleh karena itu, OG diturunkan pangkatnya dari golongan (IV/b) menjadi golongan (IV/a), sehingga gaji pokok yang diterima OG turun dari sekitar Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,1 juta.

Menurut Bernard, tuduhan itu tidak terbukti karena OG belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan kasus belum masuk ke pengadilan.

Ia melanjutkan, kejanggalan lainnya yaitu surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Yasonna.

Baca juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Bulog Jelaskan Kemungkinan Keterlibatan JNE

"Padahal OG hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard.

Seharusnya, lanjut Bernard, surat keputusan itu ditandatangani pemangku jabatan di bawahnya.

Adapun dalam surat keputusan itu, OG diturunkan dari jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.

Dalam kasus gugatan ini, Yasonna diwakili oleh jajarannya yang hadir ke PTUN DKI Jakarta dalam sidang pertama, Selasa ini.

"Hakim yang memeriksa gugatan dari penggugat. Kami masih dalam tahap menunggu gugatan dari penggugat," kata perwakilan Kemenkumham, Echi saat ditemui usai sidang pertama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Megapolitan
Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Megapolitan
Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Megapolitan
Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Megapolitan
Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sindiran 'Mengemis Simpati' Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

[POPULER JABODETABEK] Sindiran "Mengemis Simpati" Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

Megapolitan
Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke