JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengalami luka di bagian kaki dan dada usai ditabrak oleh pengendara mobil dengan nomor pelat khusus, RFH.
Peristiwa itu terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.
"Dia (polisi) tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara mobil," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polisi Ditabrak Pengendara Mobil Berpelat RFH di Tol Pancoran
Sutikno mengatakan, anggotanya yang menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil itu sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis.
"Tadi sempat dibawa ke klinik. Tapi kondisi sudah membaik," ucap Sutikno.
Sutikno sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat anggotanya yang sedang patroli mencurigai adanya mobil Daihatsu Terios menggunakan pelat rahasia dengan nomor B 1909 RFH dan strobo.
Saat itu, polisi tersebut bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk menindak karena adanya larangan mobil pelat rahasia menggunakan strobo.
Baca juga: Transjakarta Pasang CCTV yang Mampu Deteksi Wajah Pelaku Pelecehan Seksual meski Pakai Masker
"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada trobo," kata Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas polisi yang mencoba menindak.
Pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang di serahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Baca juga: Rumah Dua Lantai di Cilincing Terbakar, Satu Penghuni Tewas
Sebagai informasi, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu disebutkan mengenai adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangka TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Baca juga: PT Transportasi Jakarta Janji Dampingi Proses Hukum Korban Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta
Berikut daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Sedangkan kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.