Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berujar bahwa pihaknya tak bisa mencabut Pergub 607 Tahun 2016 pada tahun ini.
Sebab, produk hukum tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu.
Kemudian, untuk mencabut pergub itu, Pemprov DKI perlu melewati sejumlah proses administrasi seperti membuat Program Penyusunan Pergub.
"Ya nanti lihat dulu evaluasinya (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar Yayan, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji
"Karena kalau pun dicabut, ya tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub tahun 2023," sambung dia.
Untuk membuat Program Penyusunan Pergub, menurut Yayan, pihaknya juga harus melakukan perencanaan.
Kata Yayan, jika tak melakukan perencanaan, pengajuan Program Penyusunan Pergub bisa ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri," kata Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.