JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sejatinya tak ingin menggusur rumah warga Ibu Kota menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Riza mengatakan itu menanggapi desakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Pergub Nomor 607 Tahun 2016 dicabut.
Kata Riza, Pemprov DKI justru ingin membuat rumah yang layak huni bagi masyarakat Ibu Kota.
"Kami, Pemprov DKI Jakarta, tentunya tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Warga Desak Cabut Pergub Penertiban Tanah, Pemprov DKI: Kalau pun Dicabut, Tak Bisa Tahun Ini
Riza menuturkan, untuk menghadirkan rumah layak huni bagi warga, Pemprov DKI perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat, pihak swasta, hingga masyarakat.
"Memang ini perlu biaya tak sedikit, karena itu kami butuh kerja sama seluruh pihak," tutur Riza.
Di satu sisi, politisi Gerindra itu mengaku menghormati permintaan pencabutan pergub yang diminta koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan elemen lainnya itu.
Di sisi lain, karena baru mengetahui adanya permintaan itu pada hari ini, Riza hendak mempelajari terlebih dahulu permintaan tersebut.
"Kami hormati masukan, saran dari teman-teman LBH Jakarta, kami akan pelajari," ucap Riza.
Baca juga: Pergub Soal Penggusuran Tak Kunjung Dicabut, Ini Alasan Pemprov DKI
"Saya baru dengar hari ini, nanti kami pelajari niat baik dan tujuan masyarakat," sambung dia.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi sebelumnya menyebutkan sejumlah wilayah yang digusur akibat Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Beberapa di antaranya adalah kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam.
"(Pada) 2019 ada Sunter Agung dan masih banyak lagi berdasarkan data yang sudah kami himpun," sebut Jihan, Rabu (4/8/2022).
Baca juga: Wagub DKI Mengaku Baru Tahu soal Permintaan Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Nanti Saya Pelajari
Berdasarkan catatannya, Jihan menyatakan bahwa terdapat lebih dari 700 kepala keluarga di Pancoran Buntu II yang tergusur akibat pergub tersebut.
"Kalau kepala keluarga itu pasti banyak sekali. Di Pancoran Buntu II saja itu sekiranya ada 700 kartu keluarga sendiri, bagimana di kampung-kampung lain kalau digabung," ucap Jihan.