Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara ke Perpustakaan Cikini: Cara Masuk, Reservasi, Daftar

Kompas.com - 10/08/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah direvitalisasi, Taman Ismail Marzuki (TIM) punya Perpustakaan Jakarta. Perpustakaan ini sangat luas dan juga modern.

Setelah dibuka pada 8 Juli 2022 lalu, perpustakaan Jakarta di Cikini tidak pernah sepi pengunjung. Banyak yang datang untuk mencari buku, mengerjakan tugas atau sekedar ingin nongkrong di perpustakaan.

Berdasarkan informasi melalui akun instagram resminya, Perpustakaan Jakarta memiliki 38.000 judul buku dan terdiri dari kurang lebih 190.000 eksemplar. 

Perpustakaan Jakarta buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB. Namun untuk masuk ke sana, tidak bisa langsung datang. Pengunjung harus mengikuti alur yang tersedia seperti yang dijabarkan berikut ini.

Cara Masuk ke Perpustakaan Jakarta di Cikini

  • Pengunjung wajib daftar online terlebih dahulu melalui link perpustakaan.jakarta.go.id.
  • Jika sudah reservasi online, pengunjung bisa masuk ke kawasan Perpustakaan lalu menuju ke lantai 2 Gedung Panjang. Lalu naik eskalator ke lantai 3. 
  • Pengunjung wajib cek temperatur badan. 
  • Pengunjung diminta check in dengan cara mencetak QR Barcode yang sudah reservasi online. 
  • Jika sudah check in, Pengunjung datang ke bagian layanan dan informasi untuk scan barcode yang sudah dicetak dan juga sekaligus menaruh tas di loker. 
  • Pengunjung hanya diperbolehkan membawa barang penting seperti dompet, gadget dan alat tulis. 
  • Pengunjung diminta membawa barang bawaan dengan tas transparan yang didapat dari petugas. 
  • Jika sudah, Pengunjung bisa langsung ke area perpustakaan di lantai 4. 

Cara Reservasi Online

Anda bisa melakukan kunjungan dengan cara reservasi online berikut ini:

  • Buka aplikasi Jaklitera atau kunjungi website perpustakaan.jakarta.go.id.
  • Lalu pilih 'Isi Buku Tamu' di bagian kiri bawah website.
  • Pilih Anggota, Non Anggota (Umum), Non Anggota (Anak) atau Rombongan.
  • Jika sudah menjadi anggota maka tingga pilih 'Perpustakaan Jakarta' lalu masukan tanggal kunjungan dan NIK.
  • Jika belum menjadi anggota maka bisa memilih Non Anggota lalu isi data diri yang diminta.
  • Jika sudah mendaftar, nantinya ada QR Code yang akan digunakan untuk check in saat kunjungan.

Cara Daftar keanggotaan

Berikut ini langkah untuk mendaftarkan diri sebagai anggota:

  • Buka aplikasi Jaklitera atau kunjungi website perpustakaan.jakarta.go.id.
  • Jika belum terdaftar sebagai anggota maka daftarkan diri dulu dengan klik 'Register'.
  • Isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Nomor WhatsApp, User Name, Email dan Kata Sandi. 
  • Klik 'Selanjutnya' untuk memperoleh kode OTP melalui email. Lalu konfirmasi kode OTP melalui tautan di email Anda.
  • Selanjutnya, Anda perlu verifikasi data diri dengan cara unggah foto diri dengan format close up, lalu klik 'Lengkapi Data Diri'.
  • Untuk warga yang memiliki KTP luar DKI Jakarta maka wajib mengunggah KTP dan surat keterangan domisili atau keterangan yang menunjukan Anda bekerja atau bersekolah di Jakarta.
  • Isi alamat lengkap sesuai KTP, lalu klik 'Selesai'.
  • Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima status TERVERIFIKASI melalui email.

Baca juga: Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Resmi Dibuka, Ini Fasilitasnya

Perbedaan Fasilitas Untuk Anggota dan Non-Anggota

Anggota

  • Bisa langsung pilih jadwal kunjungan.
  • Baca buku di Perpustakaan Jakarta.
  • Dapat melakukan peminjaman buku.
  • Dapat menggunakan fasilitas ruang multimedia, bilik diskusi, bilik siniar, ruang multifungsi, 
  • Dapat mengoperasikan komputer.

Non Anggota

  • Wajib mengisi buku tamu. 
  • Dapat membaca buku di Perpustakaan Jakarta.
  • Dapat menggunakan ruang baca tangga, ruang baca umum dan bilik
  • Tidak dapat melakukan peminjaman buku.
  • Tidak dapat mengoperasikan komputer.

Syarat Peminjaman Buku 

  • Terdaftar sebagai anggota.
  • Hanya bisa meminjam maksimal dua eksemplar.
  • Masa peminjaman berlaku selama 14 hari.
  • Perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku selama 14 hari dari tanggal jatuh tempo peminjaman pertama.
  • Pengambilan buku tidak dapat diwakilkan.
  • Peminjaman dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKLITERA atau dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung.
  • Pemesanan buku melalui daring akan dibatalkan otomatis bila tidak diambil dalam waktu 2x24 jam sejak buku tersedia di lokasi pengambilan.

Syarat Pengembalian Buku

  • Pengembalian dapat dilakukan di semua perpustakaan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta. 
  • Keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi berupa penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan.
  • Buku yang rusak atau hilang wajib diganti dengan judul yang sama. Jika judul koleksi tidak tersedia di pasaran, dapat diganti dengan judul lain dengan kisaran harga yang sama.
  • Bagi yang memiliki tanggungan peminjaman, tetapi masa keanggotaannya telah habis harap melakukan perpanjangan keanggotaan terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com