Irwan memastikan bahwa rumah di Jalan Bangka XI A yang digeledah bukan merupakan tempat tinggal sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak. Untuk (ajudan) itu ada posko di sana di Duren Tiga," kata Irwan.
Irwan mengatakan, ada enam jenis barang milik Irjen Ferdy Sambo yang disita penyidik saat menggeledah rumah di Jalan Bangka XI A itu.
"Jadi ada proses penggeledahan dan tentu ada proses penyitaan. Yang dilakukan oleh penyidik ini prosedur proses pengungkapan kasus. Ada enam item yang tadi disita," ujar Irwan
Irwan tidak merinci enam barang milik Irjen Ferdy Sambo yang disita dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 28 RT di Jakarta Zona Merah Covid-19 | Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek
Namun, kata Irwan, ada dua jenis barang milik Irjen Ferdy Sambo yang disita, yakni sepatu dan pakaian. Kedua barang itu diduga berkaitan dengan kasus perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sepatu baju dan beberapa hal lain. Mungkin diduga terkait perkara ini," kata Irwan.
Irwan juga tidak memastikan apakah sepatu dan baju yang disita Irjen Ferdy saat kejadian Brigadir J tewas ditimban oleh Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Bukan. Kami tidak tahu juga (baju dan sepatu Irjen Ferdy Sambo disita) apa kaitannya dengan perkara ini. Itu baju dan sepatu milik pak Ferdy semua," kata Irwan.
Irwan pun memberikan tanggapan terkait status Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan akan mengikuti proses setelah Ferdy ditetapkan tersangka.
Baca juga: Alarm Covid-19 di Jakarta Kembali Berbunyi, Ini puluhan RT yang Jadi Zona Merah...
"Tentu kita ikutin prosesnya," kata Irwan.
Menurut Irwan, penasihat hukum akan membicarakan soal langkah hukum ke depan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya. Langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.