JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada dugaan sejumlah aksi intoleran di 10 sekolah negeri di Ibu Kota.
Berdasarkan catatan Fraksi PDI-P, aksi intoleran itu berupa larangan memilih Ketua OSIS non-muslim hingga pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah.
Hal ini terungkap ketika Fraksi PDI-P menginterogasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait isu pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah yang belakangan ini mencuat.
Pertemuan itu digelar di Ruang Rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan temuan mereka di rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman. Ada 10 case yang kami ungkap," sebutnya, saat rapat bersama Disdik.
Berikut merupakan daftar 10 sekolah yang negeri yang diduga ditemukan praktik intoleran:
1. SMAN 58 Jakarta Timur (terjadi pada November 2020)
TS, guru SMAN 58 Jakarta Timur, melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Seorang warga menyampaikan keluhan tentang murid non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab saat hari Jumat. Alasannya adalah penyeragaman pakaian sekolah.
Baca juga: Larang Siswa Pilih Ketua OSIS Nonmuslim, Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Siswi kelas 7 ditegur lantaran tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Ia tak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.
Namun, begitu ditegur oleh gurunya secara berulang lantaran tak memakai jilbab, siswi itu justru tertekan.
4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.