"Supaya tidak ada distorsi informasi, itu saja yang mau kami capai," sambung dia.
Hasil rapat, kata Gembong, Disdik DKI Jakarta menjaminkan tiga hal kepada Fraksi PDI-P agar aksi diskriminasi tak lagi terjadi.
Baca juga: Ini Alasan LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo...
Pertama, yakni Disdik DKI menjamin tumbuh kembangnya keberagaman di sekolah negeri.
Kemudian, jaminan bahwa tak ada lagi pemaksaan terkait pemasangan atribut di sekolah negeri.
"Dan jaminan (ketiga) dari Kepala Disdik tadi, ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI Bidang Pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan, maka Kepala Dinas akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," sebut Gembong.
TS, guru di SMAN 58 Jakarta yang melarang muridnya memilih ketua OSIS nonmuslim pada 2020, telah dimutasi.
Hal ini dinyatakan Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
"Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi," tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.
Baca juga: Saat LPSK Ingin Pastikan Keselamatan Nyawa Bharada E yang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator...
Menurut dia, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS.
"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, meski ada larangan dari TS untuk memilih ketua OSIS nonmuslim, fakta berkata sebaliknya.
Saat itu, kata dia, ketua OSIS yang terpilih adalah beragama non-Islam.
"Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang nonmuslim," ucap Nahdiana.
Untuk diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Baca juga: Mengapa Anies Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok?
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Ima Mahdiah berujar, siswa sekolah di Ibu Kota yang menjadi korban perundungan atau diskriminasi bisa melaporkannya ke Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.