Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

Kompas.com - 11/08/2022, 08:58 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada periode 2016 hingga 2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belakangan menahan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok, setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

"Iya, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

A sendiri telah berstatus sebagai tersangka pada 30 Desember 2022 lalu. Belakangan, A ditahan karena dikhawatirkan ia akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka takutnya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Arifin.

A mengaku memotong gaji petugas honorer instansi tersebut untuk membayar asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan masing-masing petugas.

Meski demikian, A tindakan A memotong gaji honorer tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar.

Adapun tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Aksi Intoleran di Sekolah Jakarta, Guru Larang Murid Pilih Ketua OSIS Nonmuslim hingga Paksa Siswi Berjilbab

Alasan tak ditahan sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat memberikan alasan kenapa tersangka A tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2021.

Menurut dia, penyidik harus lebih objektif sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebab, kejaksaan harus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk penahanan kami masih harus obyektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan), baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan. (Tapi) kita lihat ke depannya seperti apa," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Rio mengatakan, kelengkapan berkas itu sebagai bukti kuat dan mampu meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus yang ditanganinya terbukti.

Baca juga: Nasib Petugas PPSU yang Aniaya hingga Tabrak Pacar di Kemang, Kini Dipecat dan Ditahan Polisi

Untuk itu, penyidik tak melakukan penahanan terhadap A karena dikhawatirkan akan membatasi HAM tersangka.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke Rutan," terang Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com