JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan pohon koka di Kebun Balai Penelitian Rempah dan Obat (Balitro) Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Balitro Lembang menjadi salah satu lokasi pengedar narkoba berinisial SDS mendapatkan biji koka untuk bahan baku pembuatan kokain.
Pelaku bisa memperoleh biji koka dari balai penelitian milik Kementerian Pertanian itu dengan meminta bantuan satpam.
"Jadi kalau keterangannya dia minta diambilin bijinya, mau coba ditanam. Karena satpam tahunya kan itu untuk tanaman obat, dan di situ semuanya tanaman obat. Sudah kami crosscheck semua," kata Mukti dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pengekspor Kokain Asal Bandung Pasarkan Biji Pohon Koka ke Luar Negeri secara Daring
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementan agar pengamanan tanaman atau pohon yang bisa menjadi bahan baku narkoba diperketat.
Di samping itu, Kepolisian juga menyarankan agar petugas keamanan balai penelitian diberikan edukasi soal tanaman-tanaman yang menjadi bahan baku narkoba.
"Kalau ada misalnya pohon koka untuk kepentingan penelitian, nanti kami sarankan untuk diamankan. Jadi jangan sampai disalahgunakan," kata Mukti.
"Untuk para karyawannya juga biar tahu, itu memang ada pohon yang turunannya bisa jadi bahan narkotika dan itu harus diawasi betul," pungkas dia.
Baca juga: Tangkap Pengedar Kokain di Bandung, Polda Metro Selidiki Dugaan Adanya Kebun Pohon Koka
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial SDS yang hendak mengekspor biji koka ke sejumlah negara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo berujar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil kerja sama dan pemantauan dengan pihak Bea Cukai.
"Iya benar, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirimkan," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (5/8/2021).
Menurut Danang, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap benda yang diekspor oleh pelaku.
Setelah itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki temuan tersebut.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru selesai mengirimkan satu paket ke pihak ekspedisi. Diduga pelaku ini sudah mengirimkan empat paket," kata Danang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Ekspor Biji Kokain
Dari tangan pelaku, penyidik menemukan tiga pohon koka dan ratusan biji serta buah koka untuk bahan baku pembuatan narkoba jenis kokain.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, biji pohon koka yang ditanam pelaku hingga tumbuh di pekarangan rumahnya didapatkan dari Kebun Raya Bogor dan Balitro Lembang.
SDS menanam pohon untuk mendapatkan lebih banyak lagi biji koka yang selanjutnya akan diekspor ke Amerika Serikat, Republik Ceko, hingga Australia.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.