JAKARTA SELATAN, KOMPAS.com - Pesulap merah yang memiliki nama asli Marcel Radhival dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jakarta Selatan.
Plt Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri mengatakan, laporan tersebut diterima pada Rabu (10/8/2022).
"Iya, benar laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin," ujar Yandri kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Adapun pelapor yang mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia itu bernama Agustiar.
Baca juga: Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy Jabat Ketua Bantuan Hukum PDI-P DKI, Pernah Dampingi Ahok
Pesulap merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Melaporkan soal pelanggaran UU ITE," jelas Yandri.
Yandri menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut terlepas dari pekerjaan si pelapor.
"Ya kita enggak (bisa) lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan," imbuh dia.
Sebelumnya, pesulap merah juga terlebih dahulu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Samsudin Jadab.
Samsudin melaporkan pesulap merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022) siang.
Pesulap merah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga: Scan Barcode Tiket Integrasi di Halte Transjakarta Sering Tak Terbaca, Ini Kata Jaklingko
"Terlapor (pesulap merah) menyebut pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah sebuah tipuan atau trik," kata kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono kepada wartawan, Rabu.
Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti video dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas aksi pengobatan Samsudin.
Tuduhan itu, kata dia, ada di sejumlah konten YouTube pesulap merah.
"Soal apakah itu penipuan atau bukan, kita siap buktikan di pengadilan nanti. Yang pasti konten terlapor menggiring opini publik," jelasnya.