JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.
Tak perlu harus antri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM keliling Jakarta hari ini.
Namun, khusus Minggu pagi ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi.
Dilansir dari unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling Jakarta sudah mulai beroperasi sejak pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB siang nanti.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bangun Posko di 3 Titik Kemacetan di Jakarta
Selain itu, masayarakat yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM keliling.
Seperti tetap gunakan masker dan lakukan physical distancing, terlebih kasus Covid-19 yang saat ini kembali naik.
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Terkendala Saat Beli Tiket Tarif Integrasi, Ini Cara Hubungi Call Center Jaklingko
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.