JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) program Jakhabitat haruslah mempunyai KTP DKI Jakarta.
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko dikutip dari Antara, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, pemohon harus sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta diperuntukkan bagi satu keluarga.
Baca juga: Klaim Peminat Rusunawa Tinggi, Pemprov DKI: Waiting List-nya Banyak
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk biaya sewa, per bulannya masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp 765.000 untuk warga umum. Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota dan korban bencana hanya dikenai biaya sewa sebesar Rp 505.000.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong. Mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Baca juga: Tarif Sewa Rusunawa di Jakarta Masih Gratis hingga Kini, Ini Alasannya
Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi Covid-19. Sebab, Pemprov DKI belum mencabut Pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.
"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61, adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022).
Di sana, Anies meresmikan pembangunan 12 rusunawa yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Anies meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa yang tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.