Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
4. Tempat ibadah
Seluruh tempat ibadah, baik Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh berkegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Transportasi umum
Transportasi umum meliputi angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
7. Tempat wisata
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.
Untuk masuk area wisata, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.
8. Bioskop
Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.