Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum sepakat soal pengaturan jam masuk kantor guna menghindari kemacetan.
"Saya tidak tahu kalau dengan asosiasi lain, tapi kalau Apindo belum ada kesepakatan itu. Saya juga tidak tahu kesepakatannya seperti apa," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Nurjaman mengakui Apindo pernah diundang sekali oleh Polda Metro Jaya untuk memberi masukan soal pengaturan jam kerja ini.
Apindo saat itu hanya memberi masukan bahwa pengaturan jam kerja ini harus disesuaikan dengan segmen usaha.
Baca juga: Apindo DKI Belum Sepakat soal Pengaturan Jam Masuk Kantor, Ini Alasannya
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau padat karya, Apindo menilai perubahan jam kerja sulit dilakukan karena biasanya perusahaan sudah menerapkan jam masuk kantor dengan tiga shift.
"Karena sudah pola tiga shift kalau diatur lagi repot," katanya.
Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau yang sifatnya administratif, pengaturan jam kerja masih bisa dilakukan.
Meski demikian, ia menilai Pemprov DKI dan pemerintah wilayah penyangga harus lebih dulu menyiapkan sarana infrastruktur seperti memperpanjang jam operasional transportasi umum serta memastikan keamanan pekerja yang pulang sampai larut malam.
"Karena hampir 70 persen pekerja di DKI ini kan asalnya dari wilayah penyangga. Kalau pulang larut malam itu bagaimana (transportasinya), keamanannya seperti apa juga harus dipikirkan," ucapnya.
(Penulis : Tria Sutrisna, Sania Mashabi, Ihsanuddin)