Aulia kecewa karena rencana pembakaran rumah itu gagal. Ia pun kembali menyusun rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.
Ia memutuskan membawa kedua jenazah korban ke Sukabumi bersama KV, untuk dibakar di dalam mobil.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, Aulia dan KV membeli 8 botol pertalite di sebuah SPBU di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Mobil yang berisi jenazah tersebut nantinya akan diparkirkan di pinggir jurang di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. KV diperintahkan untuk membakar mobil yang berisi korban dan mobil sudah mengarah ke jurang.
Suyudi mengatakan, Aulia membuat skenario seolah-olah korban terbakar karena mobil terjun ke jurang.
Namun, rencana pembakaran tersebut kembali gagal karena KV menderita luka bakar saat berusaha membakar kedua jenazah di dalam mobil.
"Setelah membakar menggunakan 8 botol pertalite, saat itu KV masih dalam kemudi, mobil pun meledak dan mengenai KV," kata Suyudi.
Aulia memutuskan melarikan diri dan membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
"Mereka (Aulia dan KV) melarikan diri dan (mobil yang membawa kedua jenazah) belum masuk ke jurang. Tadinya KV mau berobat di Sukabumi tapi langsung berobat ke Jakarta karena takut ketahuan," ungkap Suyudi.
Baca juga: Perlawanan Aulia Kesuma Setelah Divonis Mati, Ajukan Banding hingga Surati Presiden
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.
"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua, Yosdi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Para terdakwa juga terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kemudian, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memang telah menuntut hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.
Baca juga: Alasan MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Aulia Kesuma dan Anaknya
(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Walda Marison | Editor: Jessi Carina, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.