Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Penggerebekan Judi Usai Ancaman Dicopot Kapolri, dari Judi "Online" hingga Kartu Remi

Kompas.com - 25/08/2022, 09:05 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda beramai-ramai menindak praktik perjudian di wilayahnya. Tak terkecuali jajaran Polda Metro Jaya.

Sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat judi konvensional hingga kantor operasional situs judi online pun digerebek oleh petugas.

Terbaru, ada dua kantor judi online di Tangerang yang digerebek oleh Polsek Ciledug dan Polsek Neglasari.

Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres hingga Pejabat Mabes jika Masih Menemukan Kasus Judi

Selain itu, terdapat tempat judi konvensional menggunakan kartu remi yang juga digerebek oleh Polsek Bekasi Utara. Enam orang pemainnya langsung ditangkap berikut barang buktinya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengingatkan seluruh jajarannya dari tingkat Polsek hingga Polres untuk menindak tegas segala praktik perjudian di DKI Jakarta dan kota-kota penyangga.

"Seperti arahan Bapak Kapolri, semua yang bersifat kejahatan jangan tanggung-tanggung untuk diberantas apa pun bentuknya," ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap, Sejumlah Orang Kabur

Ancaman pencopotan dari Kapolri

Adapun sejumlah penggerebekan itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas segala tindak kriminal. Salah satu yang paling tegas disebutkan adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.

Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang memasang badan untuk melindungi aktivitas haram tersebut.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Kantor Judi Online di Neglasari Tangerang Kelola Dua Situs

Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.

Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.

"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.

2 kantor judi online di Tangerang Digerebek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua lokasi kantor operasional judi online di wilayah Tangerang yang digerebek pada Selasa (23/8/2022) malam dan Rabu (24/8/2022) dini hari.

Dalam penggerebekan pertama, terdapat delapan orang yang ditangkap dari kantor operasional judi online di ruko wilayah Cipondoh tersebut.

"Sebanyak delapan orang dan sejumlah barang bukti komputer sudah diamankan untuk diperiksa," ujar Zulpan, Rabu (23/8/2022).

Baca juga: Koordinator Judi Togel Online Ditangkap Polisi di Bekasi, Ini Perannya

Selain itu, terdapat lima orang lainnya yang ditangkap dalam penggerebekan kantor judi online kedua di salah satu apartemen wilayah Neglasari, Tangerang.

Dari lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik menyita seperangkat komputer dan 23 unit ponsel yang diduga digunakan untuk operasional situs judi online.

"Ditemukan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin, berikut dengan tiga unit komputer. kemudian 23 unit ponsel yang digunakan untuk operasional judi online," kata Zulpan.

Pemain judi kartu ditangkap

Tak hanya judi online, kepolisian juga turut menggerebek tempat judi kartu di Pasar Harapan Jaya, Bekasi. Sebanyak orang pemain ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Utara pada Rabu (24/8/2022).

"Keenam pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek beserta dengan barang bukti kartu remi dan sejumlah uang tunai," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Erna, keenam pelaku diduga kuat bermain kartu dengan menggunakan taruhan uang.

Keenamnya pun kini sedang diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka pengembangan.

Baca juga: 2 Kantor Judi Online di Tangerang Digerebek, 13 Orang Karyawan Ditangkap

"Polisi selanjutnya melakukan pendataan, barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan juga turut kami sita," jelas Erna.

"Apabila terbukti melakukan praktik p'perjudian, keenamnya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah," jelas Erna.

Markas judi di PIK digerebek

Beberapa hari sebelumnya, yakni pada 12 Agustus 2022, Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor operasional judi online di ruko Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan dilakukan penyidik Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 78 orang dari ruko yang dijadikan kantor operasional situs judi online di Tanah Air.

"Iya benar, telah dilakukan pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB. TKP-nya di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania. Yang diamankan ada 78 orang," ujar Auliansyah, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Selain di Apartemen Neglasari, Polisi Juga Gerebek Kantor Judi Online di Cipondoh Tangerang

Terkait penggerebekan dan penangkapan ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas maupun peran dari 78 orang tersebut.

Dalam wawancara terpisah, Zulpan mengatakan sudah ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online di wilayah PIK tersebut.

Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut soal berapa jumlah dan sosok tersangka tersebut.

"Dari 78 itu, di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," kata Zulpan.

Baca juga: 6 Pelaku Judi Konvensional di Pasar Harapan Jaya Diangkut Polisi

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com