Namun, Suroto menilai penangkapan Masril tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Kasus Masril ini masih mengambang, karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. Jadi, kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," tutur Suroto.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding
Ia mengatakan, telah berkomunikasi dengan Masril setelah ditangkap. Kuasa hukum juga datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.
Suroto mengaku sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa.
Pihaknya meminta kliennya diberikan restorative justice.
Sementara itu, kuasa hukum Masril lainya, Zulkarnain Kadir menyampaikan Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari Twitter.
"Permohonan maaf sudah disampaikan oleh Pak Masril melalui video. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," tambah Zulkarnain.
Kombes Endra Zulpan menyatakan, pihak Marsil sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan.
(Penulis: Isa Bustomi, Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.