JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janjinya kepada eks warga Bukit Duri korban penggusuran.
Pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Anies meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, yang menjadi rumah baru bagi eks warga Bukit Duri.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan segera mencabut peraturan gubernur terkait penggusuran yang diteken Ahok pada 2016 silam.
Baca juga: Ketika Anies Didatangi Ratusan Orang dari Berbagai Daerah, Memintanya Bersiap Usai Lengser
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung berada di Jalan Kavling DPR, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Rusun itu dibangun Pemprov DKI khusus bagi bagi warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur karena proyek normalisasi Kali Ciliwung pada 2016 lalu.
"Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, secara resmi dinyatakan digunakan," kata Gubernur Aniesketika meresmikan kampung susun tersebut, Kamis kemarin.
Baca juga: Anies Resmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Diisi Warga Eks Bukit Duri
Dalam sambutannya, Anies pun beberapa kali menyinggung penggusuran warga yang terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kita, negara, harus berjanji agar tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri. Ini harus menjadi komitmen kami. Pemprov DKI juga begitu, tidak bisa lagi kami melakukan tindakan seperti yang kita saksikan," ujar dia.
Menurut Anies, relokasi atau penggusuran pasti akan terjadi di Ibu Kota karena pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta, dan lain sebagainya.
Meski demikian, Anies menegaskan bahwa proses relokasi warga tersebut harus dilakukan dengan tertib tanpa adanya penggunaan kekerasan.
“Yang saya garis bawahi adalah tentang kekerasan, jangan sampai ada kekerasan lagi didalam proses (relokasi), itu yang penting,” sebut Anies.
Baca juga: Saat Anies Singgung Penggusuran Warga Bukit Duri di Era Ahok...
Anies juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi bagi warga yang tergusur.
Apalagi, pembangunan kampung susun atau hunian baru bagi korban penggusuran bukanlah hal yang sulit.
Anies pun berjanji bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan bagi korban penggusuran sebelum penggusuran dilakukan.
Dalam wawancara dengan awak media usai peresmian, Anies pun menyatakan akan segera mencabut peraturan gubernur peninggalan Ahok terkait penggusuran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.