Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Demo di Kampus Sampaikan 4 Tuntutan, dari Masalah Biaya Pendidikan hingga Kasus Akseyna

Kompas.com - 30/08/2022, 11:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi di kampus pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Aksi longmarch ke gedung Rektorat UI itu akan dimulai pukul 15.00 WIB untuk menyampaikan empat tuntutan. 

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sadek Huang mengatakan, aksi ini digelar  dalam rangka 1000 hari menjabatnya Rektor UI Ari Kuncoro.

Setelah tiga tahun lebih Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor, BEM UI menilai masih ada sejumlah masalah kampus yang krusial dan tak kunjung ada solusinya.

"Aksi tersebut akan membahas 4 isu kampus yang selama ini tidak diselesaikan," kata Melki kepada Kompas.com, Selasa siang. 

Baca juga: BEM UI Mengaku Dibubarkan Paksa Saat Gelar Aksi di Kampus

Empat isu itu yakni revisi Statuta UI yang problematik, maraknya kasus kekerasan seksual di dalam UI, polemik transparansi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tujuh tahun terabaikannya kasus pembunuhan mahasiswa UI Akseyna.

Pertama, terkait Statuta UI. 

BEM UI menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia memiliki banyak kecacatan.

Statuta UI sejatinya merupakan peraturan dasar pengelolaan UI sehingga muatan
di dalamnya dan proses pembentukan yang menyertainya menjadi hal penting bagi seluruh
warga UI.

"Akan tetapi, alih-alih merevisi untuk mengedepankan kepentingan warga UI, PP
75/2021 justru diwarnai beragam kecacatan, baik formil maupun materiil," kata Melki.

Secara formil, UI tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi warga UI, khususnya empat organ di UI, dalam perumusan PP 75/2021.

Secara materiil, perubahan yang dihadirkan PP 75/2021 memuat substansi yang berpotensi merugikan warga UI, seperti memberi wewenang yang terlampau besar pada Rektor UI hingga kebolehan untuk rangkap jabatan, mereduksi kewajiban alokasi beasiswa, membuka pintu lebar terhadap intervensi pihak luar seperti partai politik, dan merusak sistem check and balances antarorgan UI.

Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa

Kedua, maraknya kasus kekerasan seksual dalam kampus sejatinya masih menghantui
warga UI.

"Bahkan, kasus yang kian bertambah tersebut tampaknya tidak membuat UI terdesak untuk membuat regulasi ataupun mekanisme di UI yang mampu menangani kasus
kekerasan seksual dengan optimal," kata Melki. 

Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi
terobosan hukum mengenai kekerasan seksual dalam kampus telah disahkan, UI masih belum
menunjukkan komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikan keseluruhan peraturan
tersebut secara paripurna dalam waktu dekat.

Baca juga: BEM UI Anggap Ketentuan Unjuk Rasa di RKUHP Rawan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Tim Sosialisasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com