TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak terima jika dirinya disebut dalang dari kerugian yang menimpa sejumlah korban trading binary option Binomo. Apalagi jika dia disebut memaksa para korban ikut bermain Binomo.
Indra Kenz berbicara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022), dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
Menurut Indra Kenz, konten-konten yang ia tampilkan di akun YouTube pribadinya dengan nama Indra Kesuma hanyalah membahas soal kegiatannya sehari-hari.
"Yang saya berikan di YouTube itu berupa kegiatan saya sehari-hari, itu merupakan media saya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi," kata Indra.
Ia pun menegaskan bahwa ia tidak pernah berusaha memaksa siapapun untuk mengikuti apa yang dia lakukan, yakni trading Binomo.
Baca juga: Kesaksian Korban Binomo: Indra Kenz Semakin Kaya, Kami Jadi Miskin Tak Berguna
"Tidak pernah ada paksa ataupun memojokkan untuk mengikuti apa yang saya ceritakan dan bagikan," ujarnya.
Hal ini dikuatkan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda.
Brian menjelaskan, selama ini video-video yang diunggah oleh kliennya hanyalah berisi soal kegiatan-kegiatan pribadinya saja, tidak pernah memaksa siapapun untuk ikut apa yang diucapkan di dalam video itu.
"Dari apa yang kita lihat, dari historisnya channel YouTube Indra, apapun informasi yang disampaikan Indra itu sifatnya berbagi pengalaman, edukasi juga," kata Brian saat dijumpai usai persidangan.
"Jadi poin pentingnya, siapapun yang sudah melihat langsung dari channel YouTubenya Indra, jangan sampai ikut mengalami kerugian seperti yang dialami oleh Indra," tambahnya.
Dalam persidangan pada Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi korban berinisial BK, KF, GR, FN, dan SR.
Dalam pemaparan dan penjelasan para saksi korban tersebut, mereka mengaku tergiur ikut trading Binomo setelah melihat konten-konten media sosial, terutama YouTube pribadi Indra Kenz.
Melalui akun YouTube nya, Indra Kenz kerap memamerkan kekayaan, rumah dan mobil mewah, hingga saldo rekening dengan nilai miliaran rupiah. Semua kekayaan itu seolah-olah didapat setelah melakukan trading di Binomo.
Dalam konten-konten tersebut, Indra Kenz tak lupa mengingatkan penontonnya agar melakukan registrasi dengan cara melakukan klik pada link di deskripsi akun YouTube miliknya, dan menambahkan referral dari Indra Kenz saat bergabung.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.
Baca juga: Berharap Balik Modal Saat Trading dengan Indra Kenz, Korban Binomo Ini Mengaku Malah Makin Rugi
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di sisi lain, Indra Kenz mendapat keuntungan setiap membernya bertransaksi.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Baca juga: Di Sidang Indra Kenz Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan 6 Korban Binomo
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.