Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram di Jadetabek, 16 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/09/2022, 13:13 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jadetabek).

Dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan sembilan laporan kepolisian yang diterima pada Juli dan Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang, sekaligus tempat penyuntikan tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal.

Baca juga: Pura-Pura Belanja di Warung Kelontong, Pasangan Suami Istri di Depok Bawa Kabur 4 Tabung Gas Elpiji

Gudang tersebut berlokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Selain itu terdapat pula gudang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Total tersangka 16 orang. Terdiri dari pemilik, dokter atau penyuntikan, dan karyawan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dari penangkapan para pelaku, kata Zulpan, penyidik menyita 1.795 tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Terdapat pula perlengkapan untuk menyuntik gas ke dalam tabung dan kendaraan untuk distribusi ke konsumen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong.

Baca juga: Ditinggal Shalat, Tabung Gas Milik Pedagang Mi Ayam Dicuri

"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.

"Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.

Kini, kata Zulpan, ke-16 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com