"Saya menolak karena untuk apa program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Buat limbah kok di permukiman. Saya pikir sudah pada setuju, ternyata tetangga pada menolak, jadi saya turut menolak juga," ujar dia.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, terdapat bangunan posyandu di sebelah lokasi pembangunan.
Baca juga: Sebabkan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PT KCN Sudah Tidak Lagi Beroperasi
Selain itu, letak TPS3R juga dekat dengan sungai. Warga khawatir terjadi pencemaran aliran sungai dan sulit dilokalisasi apabila terjadi kebocoran limbah.
Di sekitar TPS3R juga terpasang spanduk penolakan yang bertuliskan, "Kami warga RT 5 menolak pembangunan tempat pengelolaan sampah".
Warga lainnya, A, menuturkan lokasi pembangunan TPS3R merupakan lahan fasilitas umum yang selayaknya dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Warga tidak dimintai pendapat dan tidak ada persetujuan untuk pembangunan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," jelas A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.