Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/09/2022, 09:53 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa fakta terungkap dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, didapatkan fakta bahwa Indra Kenz pernah ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bemain di banyak platform trading, hingga keyakinan kuasa hukum bahwa Indra tak terbukti bersalah.

Indra Kenz pernah ditegur OJK

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dipanggil dan ditegur oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Departemen Keuangan OJK.

Hal ini disampaikan oleh Analis SWI Tria Arga Putra Silalahi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin.

"Kalau terhadap terdakwa Indra Kesuma kami pernah memanggil di forum rapat Satgas Waspada Investasi itu tanggal 10 Februari 2022," kata Tria.

"Kami memanggil untuk saudara Indra Kenz ini satu kali," tambah dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya

Sementara itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Tria menjelaskan, Indra Kenz dipanggil karena SWI menerima banyak laporan terkait aktivitas illegal trading Binomo.

SWI yang bertugas mengawasi dan menangani persoalan entitas-entitas tidak terdaftar di Indonesia telah mengeluarkan daftar 23 binary option di Indonesia yang tidak terdaftar atau ilegal, salah satunya adalah Binomo pada 2019.

"Jadi kami pernah menghentikan kegiatannya (Binomo) pada tahun 2019," ujar Tria.

Namun, setelah itu masih banyak laporan atau pengaduan terkait Binomo melalui email waspada.ojk.go.id sehingga tim SWI menangani laporan itu lebih lanjut.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo

Saat Binomo diblokir pada 2019, tim SWI tidak mengetahui apakah terdakwa Indra Kenz sudah bergabung di dalam platform tersebut atau tidak.

"Kami malah tidak tahu apakah ada terdakwa, kami melakukan penanganan terhadap entitasnya," ucap Tria.

Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan entitas ilegal seperti binary option ini termasuk hal yang juga dilarang.

Namun, beberapa influencer, termasuk Indra Kenz, aktif mempromosikan, mengedukasi, serta membimbing orang-orang bermain trading di platform ilegal tersebut.

Dengan begitu, SWI OJK memanggil sejumlah influencer yang terlibat, termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang sangat aktif memberikan informasi terkait binary option ilegal ini pada 10 Februari 2022.

Indra Kenz bermain trading di banyak platform

Indra Kenz mengaku selama ini sudah melakukan trading di berbagai platform, tidak hanya Binomo.

“Jadi memang saya melakukan trading di banyak platform atau aplikasi,” kata Indra dalam sidang tersebut

Indra menuturkan bahwa ia bermain di 6-10 aplikasi, di antaranya Indodax (cryptocurrency), Binance, Mining Crypto, dan Binomo (binary option).

Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Indra Kenz sudah aktif bermain trading sejak 2018.

Dari keahliannya bermain trading, Indra mengaku memutuskan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui akun media sosialnya tentang cara bermain trading yang bisa menghasilkan keuntungan.

Hal itu membuatnya bergabung menjadi seorang afiliator di Binomo.

Indra pernah dinobatkan sebagai Trader of the Year 2021

Indra Kenz mengaku pernah dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021 oleh platform jual beli Bitcoin, Indodax.

Indra Kenz mengatakan, dia bisa mendapatkan gelar tersebut karena transaksinya yang bernilai fantastis.

“Karena memang di 2021 ada kenaikan aset crypto yang luar biasa tinggi. Di 2020 Bitcoin Rp 100 juta, di 2021 hampir Rp 1 miliar,” ujar Indra.

“Jadi saya mendapatkan banyak keuntungan dari itu,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan lima saksi, salah satunya adalah Legal & Compliance Staffe Indodax Gibran Hawy Akbar.

Baca juga: Kisah Warga Perumahan Elite yang Tergusur Setelah Tinggal 28 Tahun

Gibran menjelaskan, pemberian penghargaan Trader of the Year 2021 kepada Indra Kenz benar adanya.

Namun, Gibran mengaku tidak begitu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Mungkin sudah dianalisis oleh tim terkait kami ya bahwa mungkin ada indikasi memang aktivitas transaksi aset crypto yang dilakukan oleh saudara Indra Kenz memang terbukti ada untungnya,” kata Gibran.

Saat JPU menegaskan, apakah dengan adanya transaksi aset crypto yang tinggi dan menguntungkan, maka Indra Kenz dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021, Gibran menjawab tidak tahu pasti soal kebijakan tersebut.

"Makanya saya bilang ada tim terkait. Bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya untuk menjelaskan,” ucap dia.

Pengacara yakin Indra Kenz tak bersalah

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Pranenda, merasa optimistis kliennya tidak terbukti bersalah, berdasarkan pemeriksaan saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo.

Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tidak ada satu pun trader yang mentransfer deposit kepada pihak Indra Kenz.

Selama melakukan transaksi di Binomo, kata dia, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait, tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.

"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ada aliran satu pun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian.

Baca juga: Antara Gelaran Formula E yang Tak Kunjung Diaudit dan Munculnya Tuduhan Malaadministrasi...

Selain itu, menurut Brian, tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.

"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nasib PSK yang Digerebek di Tambora, Diimingi Jadi ART, Dikurung, hingga Dibayar Rp 40.000

Nasib PSK yang Digerebek di Tambora, Diimingi Jadi ART, Dikurung, hingga Dibayar Rp 40.000

Megapolitan
Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke Kejari

Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke Kejari

Megapolitan
Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan 'Thrifting'

Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan "Thrifting"

Megapolitan
Momen Lidah Plt Wali Kota Bekasi 'Keseleo' saat Lafalkan Sila ke-4 Pancasila

Momen Lidah Plt Wali Kota Bekasi "Keseleo" saat Lafalkan Sila ke-4 Pancasila

Megapolitan
Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Megapolitan
Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri

Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri

Megapolitan
Gudang Penyimpanan 'Thrift' Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Kasih Solusi, Jangan Hanya Razia dan Dimusnahkan!

Gudang Penyimpanan "Thrift" Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Kasih Solusi, Jangan Hanya Razia dan Dimusnahkan!

Megapolitan
Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Megapolitan
Ini Video Penggerebekan Gudang 'Thrift' di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Ini Video Penggerebekan Gudang "Thrift" di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Megapolitan
Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa 'Dosa' Yani Wahyu?

Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa "Dosa" Yani Wahyu?

Megapolitan
Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Megapolitan
Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Megapolitan
Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban

Megapolitan
39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5x2 Meter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke