JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal meminta keterangan pihak perusahaan pengemudi truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan tindak lanjut kepolisian usai menetapkan sopir truk berinisial S (30) sebagai tersangka.
"Iya ada lanjutannya (pemeriksaan terhadap pihak perusahaan). Tetapi tersangkanya baru sopirnya saja," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan lanjutan yang ia maksud terkait kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: Sopir Truk Kontainer dalam Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
"Iya betul sudah (ditetapkan tersangka). (Dugaannya) kelalaian saat mengemudi," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Agung mengatakan bahwa sopir mengantuk ketika mengemudi.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.
Baca juga: Saat Halte yang Dipenuhi Anak Sekolah Dihantam Truk Kontainer di Bekasi, 7 Siswa Dikabarkan Tewas
"Tidak (ada indikasi narkoba), karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.
Menurut Agung, S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Adapun sebelumnya Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan bahwa polisi telah memeriksa sopir truk terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi merenggut nyawa 10 orang korban.
"Kemarin siang kondisinya masih labil, sehingga rencana penyidik melakukan pemeriksaan," ungkap Edy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.