Pada Minggu siang itu, M lalu dianiaya oleh S karena telah mencuri ponsel.
"Jadi dipukulin itu gara-gara dia ngambil HP temannya di kontrakan itu," kata Darma.
Sebelum mengambil ponsel temannya, M juga rupanya pernah mencuri ponsel mantan majikannya, seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) di Pademangan, Jakarta Utara.
Penyalur ART yang melihat video viral M dianiaya itu lalu melapor ke Polsek Pademangan bahwa M pernah mencuri ponselnya. Penyalur ART itu sebelumnya telah mencari keberadaan M.
"Ada penyalur ART di Jakarta ngelihat video itu, dia (M) dulu pernah bekerja di penyalur ART, kerjanya di daerah Pademangan, dia dulu pernah ngambil HP punya majikannya, jadi dituntut ganti rugilah si penyalur pembantu ini," jelas Darma.
Darma menuturkan, M kemudian digiring ke Mapolsek Pademangan pada Senin (5/9/2022) kondisi terluka dan tubuhnya dipenuhi lebam.
Baca juga: RX King Hilang di Kontrakan di Tamansari, Ternyata Dicuri Teman Saat Korban Tidur
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Asman Hadi membenarkan informasi bahwa M terlebih dahulu mencuri ponsel majikannya di Pademangan, sebelum melakukan pencurian di Tangerang.
M mencuri ponsel di Pademangan pada 22 Agustus 2022.
M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pademangan. M disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, pria yang menganiaya M telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan di Mapolsek Teluknaga.
"Si pelaku yang viral itu, bapak-bapak yang memukul dan menendang, jadi tersangka di Tangerang. Kalau di sini (Polsek Pademangan) dia (M) pelaku pencurian, kami tahan," kata Asman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.