TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 34.472 ekor, Jumat (9/9/202).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan berawal dari anggota Polresta Bandara Soetta yang tengah patroli kemudian mencurigai dua kendaraan pribadi berada di area parkir truk kargo, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pelaku berinisial RH (37), S (35), dan EDS (53) membawa paket yang diduga berisi benih lobster.
Kemudian, berbagai jenis benih lobster itu diamankan oleh petugas setempat. Dalam upaya penyelundupannya, benih-benih lobster itu dimasukkan ke dalam puluhan kantong plastik.
Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengamankan sebanyak 32 kantong plastik yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura
"Terdiri dari 20 kantong yang berisi benih lobster pasir, sebanyak 24.608 ekor dan 12 kantong berisi benih lobster mutiara sebanyak 9.864," kata Sigit, di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/9/2022).
Benih lobster itu diduga akan dikirim ke Singapura melalui terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Pol Sigit menjelaskan, ada sekitar tiga orang yang ditangkap dalam kegiatan upaya penyelundupan benih lobster ini, yaitu RH, S dan EDS.
Pelaku berinisial RH merupakan warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
RH berperan sebagai pengurus pengiriman benih lobster ke Singapura yang dipesan oleh seseorang bernama Kapuk dan dijanjikan upah Rp20 juta.
Lalu tersangka S merupakan warga Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tersangka S dalam hal ini berperan membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan upah Rp 5.000.000.
Sementara EDS, warga Kampung Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, bertugas menerima pesanan Kapuk untuk mengantar barang dari Pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara dengan imbalan Rp1,1 juta.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan, dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas dia.
Puluhan ribu benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.