DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah federasi serikat buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Selain terkait harga BBM, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 15 persen.
"Saat ini kita tahu bahwa BBM naik, setelah bertahun-tahun ditekan, upah tidak berpihak kepada buruh. Apakah akan diam? Tidak!" kata seorang perwakilan Forum Buruh Depok, Slamet, saat berorasi di atas mobil komando.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Serikat Buruh Demo di Depan Gedung Pemkot Bekasi
Adapun upah minimum Kota Depok atau UMK pada 2022 sebesar Rp 4.377.231,93. Besaran upah minimum ini naik Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 4.339.514,73.
Slamet menuturkan, kelompok buruh bakal melawan kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada nasib buruh.
"Selama ini kita diam, bekerja dengan baik untuk memajukan perusahaan namun saat ini kenyamanan kita sebagai buruh telah terusil. Buruh dengan mudahnya di PHK," kata Slamet
"Kita datang di depan Wali Kota Depok, kita tunjukkan bahwa kita akan terus melawan kebijakan pemerintah yang merugikan kaum buruh," tutur dia.
Dalam demonstrasi tersebut, buruh membawa bendera identitas federasi masing-masing. Mereka juga membawa perangkat aksi yang memuat tuntutan soal kenaikan harga BBM. Salah satunya spanduk atau poster bertuliskan Harga BBM Naik, Anak dan Istri Sengsara.
Diperkirakan 700 buruh hadir dalam unjuk rasa tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari sembilan federasi serikat buruh.
"Aksi dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jumlah peserta 700 orang perwakilan anggota dari 9 Federasi," kata koodinator aksi, Wido Pratikno, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Buruh Gelar Demo BBM di Balai Kota Depok, Arus Lalu Lintas di Jalan Margonda Raya Tersendat
Sembilan federasi yang tergabung dalam Forum Buruh Depok yakni, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).
Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Selanjutnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.