JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan "Wanita Emas" mengatakan, rumahnya beralih kepemilikan setelah dia menggadaikan sertifikat rumah itu untuk meminjam uang.
Hasnaeni mengatakan itu saat menjelaskan duduk perkara dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya.
"Tiba-tiba ini haknya beralih, padahal saya tidak pernah menandatangani (peralihan hak)," kata Hasnaeni, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Hasnaeni Wanita Emas Lapor ke Polda Metro Jaya
Hasnaeni akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4748/IX/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
"Jadi saya melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa kepemilikan rumah saya ini, tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, bisa berubah menjadi milik orang lain," ungkap Hasnaeni.
Dalam laporannya, Hasnaeni melaporkan seseorang berinisial AB selaku pihak perusahaan pemberi pinjaman. Terlapor dijerat menggunakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tentang penipuan dan penggelapan," jelas Hasnaeni.
Baca juga: Patuhi Putusan Pengadilan, Dukcapil Jaksel Akan Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama
Menurut Hasnaeni, kejadian bermula saat dia menggadaikan sertifikat kepemilikan rumahnya ke perusahaan pemberi pinjaman pada 2015.
Saat itu, Hasnaeni menjaminkan sertifikat rumahnya dengan sistem perjanjian jual-beli antara pihak pembeli dan penjual (PPJB) melalui notaris.
Saat hendak melunasi utang sebelum jatuh tempo, Hasnaeni mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan pemberi pinjaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.