Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Kompas.com - 15/09/2022, 22:01 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta telah menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini, disambut baik oleh Suherman (32).

Suherman mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya. 

Suherman mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan sanksi tunggakan pajak di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Baca juga: Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember

"Buat saya sih bermanfaat, tahu sendiri kan BBM lagi naik kebantu juga. Namanya BBM naik susah semua kan, banyak pengeluaran juga," ungkap saat ditemui di lokasi, Kamis (15/9/2022).

"Mumpung ada pemutihan gini manfaatin lah, kapan lagi kan," sambungnya lagi.

Dia mendapatkan informasi dari rekannya, tentang pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

"Awalnya sih enggak tahu, terus ada informasi dari mulut ke mulut terus teman share lewat WA (WhatsApp), benar katanya ada pemutihan," kata Suherman.

Mendengar informasi tersebut, ia lantas tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melunasi penunggakan pembayaran PKB.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022

"Dengan adanya pemutihan ini sih alhamdulilah sih, yang tadinya nominalnya bisa Rp 400.000 di STNK sebelumnya, bisa berkurang," imbuhnya.

Adapun Suherman seharusnya perlu membayar PKB motornya sebesar Rp 413.000 beserta sanksi denda tunggakan yang harus dibayar. Akan tetapi, setelah adanya kebijakan penghapusan sanksi tersebut, dia hanya mengeluarkan uang Rp 269.000 saja.

"Saya juga sudah membuktikan sih lewat aplikasi, sebelumnya kan harusnya kan Rp 295.200, pas udah pembayaran itu Rp 260.000," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com