Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2022, 18:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Panahatan Butarbutar.

"Atas terdakwa Butarbutar dengan barang bukti yang ada, terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana 1 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Aji Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lan, jika hal itu berakibat matinya seseorang."

Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Butarbutar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Saat dijumpai setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengatakan bahwa hukuman yang diputuskan majelis hakim terlalu berat.

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," kata Budi.

Sebagai informasi, selain Butarbutar, tiga terdakwa lainnya dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang divonis 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra

Budi mengatakan, keempat terdakwa, termasuk Butarbutar, merupakan pegawai lapas yang cukup lama bertugas, bahkan beberapa dari mereka kini sudah pensiun.

Seharusnya, kata Budi, masa kerja para terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Oleh karena itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Video Viral Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk dan Sayur, Ini Penjelasan Kalapas

Adapun kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan pegawai lapas tersebut, yakni Butarbutar, Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho.

Keempat pegawai tersebut kemudian menjalani sidang sebagai terdakwa. Mereka didakwa lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com