Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jakut Tak Ditahan, Mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak Direvisi?

Kompas.com - 22/09/2022, 07:19 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pemerkosaan di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial.

Keempat pelaku pemerkosaan itu diketahui masih berusia antara 11-13 tahun.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyebut anak di bawah 14 tahun tak bisa dipenjara.

Berkaca pada kasus pemerkosaan di Hutan Kota, mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi?

Menjawab hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, perlu ada kajian lebih dalam untuk merevisi Undang-Undang. Terlebih ini berkaitan dengan perlindungan anak-anak.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Penyebab Anak di Bawah Umur Nekat Perkosa Remaja di Jakut

"Kita lihat dulu trennya, apakah memang cukup banyak pelaku-pelaku yang model seperti itu, sehingga kemudian bisa mengubah argumentasi yang dulu terkait dengan (kekerasan seksual pada) anak," ungkap Josias saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Dia menambahkan, aturan tersebut bisa diubah bila ditemukan kajian terbaru mengenai kasus serupa yang mana tidak bisa diselesaikan dengan model di Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang.

"Enggak hanya satu-dua kasus itu, perlu ada kajian dulu ya, kalau kita bicara perlu direvisi atau enggak terkait dengan Undang-Undang SPPA dan ada prosedurnya," imbuh dia.

Josias berpendapat, kajian lebih dalam untuk menemukan banyaknya kasus serupa diperlukan. Misalnya, membandingkan dengan kasus di negara lain dan mengalkulasi kebutuhan anak dalam konteks kekerasan seksual.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakarta Masih di Bawah Umur, Kriminolog: Walau Anak-anak Sudah Punya Berahi

"Jadi panjang ketika bicara terkait dengan nantinya pada saat perubahan (UU SPPA) itu. Maksud saya bisa sampai ke situ (revisi UU) tapi akan panjang bicaranya," terang Josias.

Sebelumnya, gagasan merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak datang dai pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi korban pemerkosaan.

Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) lalu.

Dia mengingatkan kepada anggota DPR bahwa kasus ini merupakan peringatan, akan pentingnya Undang-Undang yang disesuaikan.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

"Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata Hotman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com