Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Perizinan Bangun Rumah 4 Lantai, PDI-P DPRD DKI: Tak Semua Wilayah Jakarta Bisa

Kompas.com - 25/09/2022, 10:29 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti peraturan soal mulai diizinkannya warga Ibu Kota mendirikan rumah hingga empat lantai.

Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gembong berujar, meski ada pergub tersebut, tak semua kediaman di Jakarta bisa dijadikan empat lantai.

Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Kata dia, perlu adanya zona ambang berisi wilayah mana saja di Ibu Kota yang kediamannya boleh dibangun empat lantai.

"Ketika ada Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu zona ambangnya mana saja," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).

Menurut Gembong, aturan soal zona ambang itu bakal tercantum dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Pembahasan soal perda RTRW akan dilakukan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sejatinya, perda RTRW soal zona ambang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Namun, kata Gembong, Perda Nomor 1 itu otomatis tak lagi terpakai usai diterbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Baca juga: Sosialisasi Pergub RDTR Anies, Kini Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai...

"Sementara, (perda RTRW) belum kami modifikasi atau revisi. Sehingga, nanti kan perlu ada penyesuaian (peraturan) ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja," urai dia.

Gembong meyakini tak semua wilayah di Jakarta bisa didirikan bangunan empat lantai.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu kembali menegaskan, harus ada perda yang menyertakan perizinan soal mendirikan rumah empat lantai itu.

Baca juga: Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru

"Saya yakin tidak semua wilayah (boleh didirikan rumah empat lantai). Harus ada RTRW untuk melihat zonasinya ada di manam ini Pergub (RDTR) tidak bisa (berdiri) sendiri," tutur Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga ibu kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Anies Izinkan Rumah hingga 4 Lantai, Pakar Singgung Potensi Jakarta Tenggelam

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com