Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pulau G Bukan Hanya untuk Permukiman, Wagub DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif!

Kompas.com - 25/09/2022, 15:48 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pulau G tak hanya bakal diperuntukkan sebagai permukiman.

Untuk diketahui,  dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Namun, Riza menyatakan detail tata ruang Pulau G masih dirumuskan hingga saat ini.

Meski demikian, ia tak mengungkapkan bahwa proses perumusan itu dilakukan oleh pihak mana saja.

"Ini sedang dibahas dan dirumuskan, nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman," tutur Riza di Perpusatakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Pengembang Wajib Bangun Rusun di Pulau C, Aturannya Masuk di Rencana Pembangunan Jakarta

Ia menyampaikan, Pulau G nantinya akan tersedia bagi warga Ibu Kota.

Kata politisi Gerindra itu, tak ada wilayah di Jakarta yang ekslusif atau dikhususkan bagi masyarakat tertentu saja.

Warga Ibu Kota, lanjut Riza, diberikan kesempatan yang sama oleh pemerintah setempat untuk memanfaatkan Pulau G.

"Pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta. Tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif, yang tidak boleh didatangi, itu tidak boleh," tegasnya.

"Semua, siapa saja, harus diberi kesempatan," sambung dia.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.

Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G

Heru berujar, penjelasan detail mengenai pembagian wilayah Pulau G akan diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.

"Begitu nanti Perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Heru tidak menjelaskan perkembangan penyusunan Perda RTRW yang dia maksud. Namun, DPRD DKI Jakarta baru saja mencabut usulan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). 

Perda tersebut dicabut karena Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com