JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan terkait konsep perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Untuk diketahui, konsep perluasan daratan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Komisi D akan memanggil Pemprov DKI karena menilai perluasan daratan berkonsep sama seperti reklamasi.
"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (untuk dimintai keterangan soal perluasan daratan)," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
Di sisi lain, ia menilai nantinya Pemprov DKI Jakarta bakal bersiasat bahwa perluasan daratan tak sama dengan konsep reklamasi.
Ia mencontohkan, siasat serupa juga dipakai ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai istilah naturalisasi untuk normalisasi sungai.
Kata Ida, siasat itu dikeluarkan agar masyarakat tidak geram jika mengetahui bahwa perluasan daratan berkonsep seperti reklamasi.
"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tutur Ida.
"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," sambung dia.
Baca juga: Nilai Perluasan Daratan Sama seperti Reklamasi, Komisi D DPRD DKI: Siasat Bahasa Saja
Ida menegaskan, jika memang nantinya terbukti perluasan daratan berkonsep seperti reklamasi, Komisi D DPRD DKI akan mengungkap itu kepada masyarakat.
"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," kata Ida.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar bahwa konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar Heru, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Perluasan Daratan Dianggap Sama dengan Reklamasi, Wagub DKI: Perdebatan Itu Biasa
Heru menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Heru menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.