Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi D DPRD DKI Sarankan Kontribusi Tambahan di Pulau G Disesuaikan dengan Bentuk Permukiman

Kompas.com - 27/09/2022, 07:05 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar kontribusi tambahan untuk penghuni Pulau Reklamasi Pulau G nantinya disesuaikan dengan bentuk permukiman di sana.

Hal ini dinyatakan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Baca juga: Komisi D Minta Pemprov DKI Memperjelas Rencana Permukiman di Pulau G

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah berujar, jika permukiman di Pulau G berbentuk rumah susun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tak menarik kontribusi tambahan bagi penghuninya.

Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," urai Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Imbas Adanya Pulau G, Rute Melaut Nelayan Muara Angke Jadi Lebih Jauh

Ia juga meminta Pemprov DKI mempertegas peruntukan Pulau G.

Sebab, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 hanya dijelaskan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Pergub itu tak mencantumkan jenis permukiman yang bakal berada di Pulau G.

"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.

Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar

Heru berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.

Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.

Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga: Nelayan Muara Angke Minta Diprioritaskan sebagai Penghuni Pulau G

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com