Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

Kompas.com - 28/09/2022, 07:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak disangkakan pidana 4 tahun saja.

"Apa yang digambarkan oleh mulut seorang Alvin Lim yang menyampaikan bahwa (terdakwa disangkakan) Pasal 378 dan Pasal 372 dengan pidana 4 tahun, itu tidak benar," kata Syahnan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya Digelar di PN Jakbar, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Syahnan mengatakan dua terdakwa yakni Henry Surya dan June Indria juga disangkakan dengan pasal dengan ancaman pidana yang berat.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46, Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), di mana ancamannya 15 tahun dan 20 tahun. Jadi kombinasi pasal itu sangat berat," tegas Syahnan.

"Kita tuntut maksimal. Kita nanti buktikan ancamannya untuk Pasal 46 itu (pidana) 15 tahun, dan TPPU-nya 20 tahun," imbuh Syahnan.

Syahnan menilai, ungkapan Alvin Lim dalam konten Youtube-nya telah mendiskreditkan kejaksaan.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

"Kita harus berani membela kepentingan rakyat. Bukan kepentingan disebut oknum itu, yang mendiskreditkan bahwa kami adalah sarang mafia lah, P19 matilah, macam-macam. Tapi faktanya salah itu apa yang diomongkan," kata Syahnan

Sementara itu, pengacara sejumlah korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Lim membuat heboh usai melontarkan sejumlah spekulasi yang menilai bahwa dakwaan jaksa tumpul terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.

Ia menjelaskan terdakwa mendapat pasal berlapis dengan berbagai periode pidana. Namun, empat dakwaan itu disusun secara alternatif dan kumulatif.

Baca juga: Ini Isi Koper Mencurigakan yang Ditemukan di Gerbang Mapolda Metro Jaya

"Di dalam pasal berlapis Kejaksaan punya dua pilihan, dia bisa melakukan dakwaan alternatif dengan kata kunci 'atau' juga bisa dakwaan kumulatif dengan kata kunci 'dan'," kata Alvin dalam youtube Quotient TV yang diunggah pada Kamis (22/9/2022) lalu.

"Dalam kasus ini, terdakwa didakwa empat pasal. Masalahnya adalah di sini ada kata 'atau', ini yang menjadi problem. Alternatif ini memberi celah kepada Jaksa atau Hakim, sehingga terdakwa bisa lolos dengan ancaman yang lebih rendah," jelas Alvin.

Sembari melihat akun resmi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Barat, Alvin mengatakan dakwaan pertama menggandeng pasal yang gagah terhadap terdakwa, yakni Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 46 ayat 1 adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun pidana sampai disini masih bagus. Pasal ini gagah," ungkap Alvin.

Namun, ia menyayangkan penyusunan dakwaan alternatif pada dakwaan kedua, hingga ketiga.

Baca juga: Cegah Banjir, Pemprov DKI Lanjut Keruk Lumpur Sungai di 5 Wilayah Secara Serentak

"Yang galak ini dakwaan pertama, tapi setelahnya ada kata 'atau'. Sehingga bisa saja yang dipilih bukan pasal yang pertama," pungkas Alvin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com