BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Bukan tanpa alasan, Mulkan menuntut aplikasi tersebut lantaran dirinya merasa dirugikan setelah akun pribadinya dengan nama pengguna @tikt.okan diblokir secara sepihak.
Dalam penjelasan pemblokiran, akun pribadi Mulkan dianggap melanggar panduan komunitas.
Baca juga: Pihak TikTok Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata yang Diajukan Warga Bekasi Ditunda
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.
"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, Selasa (27/9/2022).
Mulkan memerinci, ada tiga video yang membuat akun TikTok pribadinya diblokir.
Video yang pertama soal unggahannya pada 4 Februari 2022. Konten itu berisi video dengan latar musik Impostor Senayan yang dipopulerkan rapper Indonesia, yakni Tuan Tiga Belas, Ecko Show, dan Zein Panzer.
Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah
Saat itu, Mulkan mengeklaim bahwa tak ada penonton yang melihat atau berkomentar di videonya tersebut. Padahal, di akun media sosialnya yang lain, penonton dan komentar bisa terlihat dengan jelas.
Selanjutnya, pria itu mengunggah video dengan keterangan unggahan yang berisi kritik ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Ia membuat video dirinya sendiri sedang menaiki mobil Toyota Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka bak seorang politisi sedang menyapa warga.
Baca juga: Digugat Warga Bekasi Rp 3 Miliar, Tiktok Tak Hadir pada Sidang Perdana
Dalam keterangan video, ia menuliskan kritik kebijakan toilet gratis di semua SPBU ketimbang kebijakan subsidi BBM yang dibuat oleh Erick Thohir.
Unggahan itu pun di-take down atau diturunkan secara sepihak oleh TikTok. Saat itu, video buatan Mulkan dianggap masuk ke dalam kategori adegan berbahaya.
"Padahal, saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.
Puncak pemblokiran kemudian terjadi di tanggal 21 Februari 2022.
Baca juga: Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Didakwa 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal