TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo, Rahman Rajagukguk menyampaikan, ada surat permohonan penggabungan perkara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Kami mendapatkan surat dari dua law office (firma hukum) untuk mengajukan penggabungan perkara kerugian terkait terdakwa (Indra Kenz),” kata Rahman saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Satu firma hukum disebutkan akan mewakili 88 orang pelapor. Sementara, firma hukum lainnya hanya mewakili satu orang pelapor.
“Ada pihak-pihak meminta penggabungan gugatan ganti ruginya dengan perkara pidana ini, tapi ini harus ditujukan sekarang juga ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Rahman menyebutkan, saat ini belum menerima dengan sah apakah permohonan penggabungan perkara ini bisa dilakukan bersamaan dengan gelar perkara yang sudah berjalan saat ini atau tidak.
Surat yang diterima itu harus ditelaah terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum yang bertugas saat ini dan baru diajukan kembali kepada majelis hakim untuk disepakati bersama.
“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, ini adalah hak orang dan dimungkinkan dalam hukum pidana, jadi seharusnya Anda (firma hukum) mengajukannya ke hakim dan penuntut umum sebelum tuntutan (terhadap terdakwa Indra Kenz untuk kasus sidang sekarang),” kata Rahman.
Firma hukum diminta untuk mengirimkan surat serupa ke jaksa penuntut umum, untuk berikutnya dilakukan analisis kasus.
Proses penggabungan perkara ini bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum mengajukannya kembali ke hakim sebelum ada pleidoi terhadap terdakwa.
Namun, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Indra Kenz sama-sama mempertimbangkan pengajuan penggabungan perkara ini.
Sebab, jika pengajuan penggabungan perkara disetujui, maka sama seperti sebelumnya bahwa semua pelapor yang menggugat terdakwa harus diperiksa di pengadilan satu per satu.
Hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi, dan dikhawatirkan bisa melampaui batas waktu penahanan sementara Indra Kenz saat ini.
“Kita belum tahu juga isinya apa. Itu mesti kita verifikasi dulu, apa cuma mengada-ngada,” kata Brian Penanda, kuasa hukum Indra Kenz saat dijumpai usai persidangan, Rabu.
“Buktinya dia (gabung) link referal (Indra Kenz) apa. Itu nggak bisa mengada-ngada juga, harus ada persesuaian, persoalan bukti juga,” tambah dia.
Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial