Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria Pelaku Ekshibisionisme di Cilincing

Kompas.com - 30/09/2022, 10:21 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial R (42) yang memamerkan alat kelamin pada Rabu (28/9/2022).

R melakukan aksinya di Jalan Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, sekitar pukul 12.20 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra menjelaskan, kronologi kasus bermula saat pelaku memamerkan alat kelamin sambil berjalan kaki.

 

Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas KDRT, Bermula dari Dugaan Berselingkuh

Ia lantas membuka ritsleting celananya, kemudian mengeluarkan alat vitalnya.

"Kronologisnya pelaku memamerkan alat kelaminnya sambil berjalan kaki, lalu berpapasan dengan salah satu warga yang saat itu melintas," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut dia, perempuan berinisial AI (28) menjadi korban atas aksi tak senonoh itu. Korban merasa terkejut, kemudian melaporkan kepada warga atas kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Sudah 3 Kali Beraksi, 4 Perampok Toko Emas di Serpong Dicurigai Pendana Kelompok Teroris

"Karena melihat begitu (aksi pamer alat kelamin) dia (korban) memberitahukan ke warga jadi pelaku diamankan, saat ini (pelaku) sudah kami amankan dan diproses," imbuh Alex.

R melancarkan aksinya saat siang hari di sebuah gang kawasan Semper Timur.

Dia juga disebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Pemeriksaan medis juga dilakukan kepada pelaku untuk mendalami apakah tindakannya termasuk ekshibisionisme.

"Nanti kan kita bawa ke medis karena untuk pemeriksaan itu kan perlu waktu (mengetahui) motifnya itu apa. Kalau dari pengakuannya dia senang aja dan kondisinya dilakukan di saat mabuk," kata Alex.

Baca juga: Libatkan Densus 88, Polisi Dalami Keterlibatan 4 Perampok Toko Emas di Serpong dengan Kelompok Terorisme

Pelaku juga sempat terekam kamera CCTV milik warga. Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, R menggunakan kaus berwarna hitam dan tampak berjalan mondar-mandir sambil mengarahkan tangan ke ritsleting celananya.

Alex menyebutkan, R dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com