TANGERANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri berhasil membobol sebuah showroom mobil di Kota Tangerang.
Dengan modus pura-pura menjajal mobil alias test drive, mereka membawa kabur satu unit Toyota Agya berwarna kuning.
Kejadian tersebut tepatnya terjadi di Showroom Mobilindo 3 Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dua orang tersangka berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang.
Baca juga: Maling Motor yang Mengaku Petugas Leasing di Tangerang Ditangkap, Begini Modusnya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua pelaku mendatangi showroom mobil itu pada Senin (26/9/2022) sore dan berpura-pura sebagai calon pembeli.
Mereka mengaku tertarik meminang mobil Toyota Agya kuning, lalu melakukan test drive dengan didampingi pemilik showroom.
Setelah test drive selesai, mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.
"Sekira jam 19.30 WIB showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ujarnya.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan QR Code Situs Judi pada Mainan Anak di Tangerang
Mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya, beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," kata Zain.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Siangnya Test Drive, Malamnya Sekawan Pencuri Malah Gondol Mobil di Showroom Mobil Tangerang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.