Saat membuntuti T, S melihat bahwa suaminya bertemu dengan selingkuhan di tempat parkir rumah sakit tersebut.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju hotel.
“Jadi kami kebetulan kan mengikuti di belakang mobil si pelaku ini, kira-kira tadi sehabis maghrib jam setengah tujuh, yang bersangkutan masuk ke hotel tersebut,” kata Tris.
Saat melihat T dan ST masuk ke dalam hotel, S dan Tris tidak langsung mendatangi mereka, melainkan melakukan koordinasi ke pihak hotel dan pihak kepolisian.
"Akhirnya kami melakukan penggerebekan dan akhirnya yang bersangkutan itu dibawa pihak kepolisian,” ujar Tris.
Baca juga: Wagub DKI Temui Massa yang Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Saat penggerebakan, kata Tris, T dan ST diduga baru selesai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.
“Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres, mungkin sedang pakai baju mungkin ya, dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri. Nah kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini," kata Tris.
Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sedangkan ST memiliki suami dan dua orang anak.
S selaku korban dalam perkara ini juga berprofesi sebagai guru di Jakarta Barat. S ingin perzinaan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” ucap S.
Usai penggerebekan tersebut, S dan kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.