TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan bangunan liar di Jalan Songsit Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang digusur paksa, Senin (3/10/2022).
Penggusuran dilakukan terhadap sekitar 41 bangunan liar yang dihuni oleh sekitar 48 kepala keluarga dan terdiri dari 179 jiwa.
Kegiatan penertiban ini dilakukan dengan kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Polres Metro Tangerang Kota, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gusur Bangunan Liar di Perbatasan Jakarta
Sebagian bangunan liar yang ada di kawasan itu telah kosong dari penghuni dan barang-barang berharga.
Sementara sebagian lainnya terlihat masih diisi beberapa warga yang penghuninya sedang berkemas merapikan perabotan yang masih ingin mereka angkut ke tempat baru.
Dari pangkal ke ujung kawasan yang akan digusur dengan panjang sekitar 650 meter telah ditepenuhi oleh personil gabungan, baik yang bertugas mengamankan maupun bertugas menggusur bangunan liar tersebut.
Ada sekitar empat alat berat dipergunakan untuk merobohkan bangunan liar yang ada.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kota Tangerang Digusur, Polisi Kerahkan 575 Personil
Warga yang ada silih berganti datang sembari berteriak-teriak menyuarakan keluhan mereka atas tindakan penertiban ini.
Dengan lantang, mereka berteriak, memaki, marah-marah kepada personil kepolisian yang ada di sana. Beberapa lainnya mencoba menenangkan warga lain yang terbawa emosi.
Ada pula seorang ibu-ibu dengan kerudung merah melampiaskan emosinya dengan berbicara nada tinggi, sambil menudingkan jarinya ke arah alat berat yang sedang beroperasi dengan kayu pentungan dalam genggamannya.
Ia berbicara lantang dengan bahasa Madura.
Baca juga: Tak Hanya Kapal Dishub, Kapal Tradisional Tetap Tersedia di Terminal Penumpang Muara Angke
Untuk diketahui, sebagian besar warga yang menghuni bangunan liar tersebut adalah warga pendatang dari Madura sehingga sebagian besar mereka masih kental berbicara dalam bahasa Madura.
Tidak berhenti sampai di situ, di titik yang lain ada pula warga yang juga menunjukkan amarah mereka dengan menyuruh pihak-pihak terkait menindaklanjuti beberapa bangunan selain kelompok mereka yang masih berdiri tegak.
Pasalnya, warga menilai penggusuran itu tidak adil jika hanya 41 bangunan itu saja yang digusur, sementara bangunan lain yang termasuk kawasan Kota Tangerang ataupun DKI Jakarta di area tersebut tidak diganggu.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Penusukan yang Picu Larangan Masuk Bagi Rentenir di Sukmajaya
“Jangan punya kami saja pak, itu lihat bangunan di situ di tanah pengairan juga ganggu aliran air, enggak digusur,” kata Jamaludin, perwakilan warga, Senin.
Beberapa orang juga sempat berbincang dengan pihak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kepala Dinas PUPR Ruta Ireng Wicaksono, dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi.
Sebagian warga sudah memindahkan perabotannya beberapa hari sebelum tindakan penggusuran dilakukan, dan sebagian lagi baru memindahkan perabotannya kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat meninjau lokasi mengatakan, pihaknya mengerahkan 575 personil untuk mengamankan lokasi penertiban.
Baca juga: Berkaca dari Baim Wong, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Laporan Prank ke Polisi
“Kita mengerahkan kurang lebih 575 personel, baik itu dari Polri, TNI, Satpol PP, Lingkungan, Kesehatan, termasuk instansi terkait,” kata Zain kepada wartawan, Senin.
Alasan utama yang disebutkan sebagai landasan upaya penertiban ini karena bangunan yang didirikan warga berada di atas lahan milik pemerintah Kota Tangerang.
Area tersebut rawan banjir serta memicu banjir di sejumlah kawasan lainnya.
Dengan begitu, target yang diharapkan beberapa pihak yaitu mengatasi banjir dengan cara memperlebar aliran sungai, membuat turap dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.