Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malah Ngebut Saat Lihat Polisi di Operasi Zebra, Pelajar: Saya Takut Ditilang

Kompas.com - 04/10/2022, 15:37 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bernama Vina mempercepat laju motornya saat melihat polisi Satlantas Polres Metro Jakarta Barat berpatroli dalam operasi Zebra Jaya 2022 di kawasan Jalan S Parman.

Kepada Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta, remaja itu mengaku takut ditilang. Sehingga, ia mempercepat laju sepeda motornya tersebut.

"Saya ngebut karena takut ditilang. Karena terlanjur di sini, ya sudah langsung ngebut," ujar Vina saat ditemui di lokasi, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Dalam 2 Hari Operasi Zebra, 700 Pelanggar Kena Tegur di Kolong Flyover Slipi

Adapun siswa SMK di Jakarta Barat ini baru saja pulang sekolah setelah mengerjakan ujian.

Tanpa tahu ada operasi Zebra di kawasan tersebut, Vina pun tetap melewati rute yang setiap hari dilaluinya dengan sepeda motor.

"Iya lupa kalau di sini banyak polisi kalau pagi. Pengen mengitar jalanan dulu tadi, karena saya deket banget sekolahnya," ucap Vina sambil tertawa ringan.

Dalam giat tersebut, Karta mengingatkan bahwa anak sekolah yang masih di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga: Terjaring Operasi Zebra karena Tak Pakai Helm, Warga: Rumah Saya Dekat dari Sini

"Ini ada aturannya lho anak sekolah enggak boleh bawa motor berkendara. Pasti adek enggak punya SIM. Udah adek enggak punya SIM, di bawah umur, enggak pakai helm pula" kata Karta kepada pelajar tersebut.

"Begitu ada polisi, ngebut. Ada petugas di lapangan, adek ngebut. Mencerminkan anak sekolah bukan?" sambung dia.

Mendengar pertanyaan tersebut, Vina lantas menggelengkan kepala seraya berkata "bukan".

Ia juga mendapatkan sosialisasi mengenai tata tertib lalu lintas, agar tidak mengulangi hal serupa.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Zebra di Bekasi, Pengendara Motor Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran Lalin

"Kalau ada petugas jangan ngebut, berhenti saja untuk keselamatan adek dan orang lain," ungkap Karta.

Adapun operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar di sejumlah titik di Jakarta Barat, di antaranya Jalan S Parman, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Latumenten.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.

Baca juga: Terjaring Operasi Zebra Saat Mau ke Pasar, Warga: Biasanya Sih Enggak Pakai Helm

Operasi Zebra Jaya 2022 menyasar 14 pelanggaran lalu lintas antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemud

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Hari Kedua, Pelanggar Aturan Didominasi Pengendara yang Tak Pakai Helm

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009

Baca juga: Dua Pelajar SMK Cium Tangan Polisi Saat Terjaring Operasi Zebra di Bekasi

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Pakai Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000 pada Operasi Zebra 2022

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Berikut Rincian 14 Pelanggaran yang Ditindak...

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Konvoi Demo Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Unpam Isi Bensin di SPBU Vivo

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia

Polisi akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com